Tunjangan suami/isteri diberikan kepada PNS yang telah bersuami/beristeri
yaitu sebesar 10% dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila kedua-duanya
berkedudukan sebagai PNS maka tunjangan tersebut hanya diberikan kepada salah
satu diantaranya yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
Tunjangan anak diberikan kepada PNS yang telah mempunyai anak atau anak
angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai
penghasilan sendiri dan nyata-nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan
yaitu sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak sebanyak-banyaknya 2
orang anak sudah termasuk anak angkat.
Untuk persyaratan mendapatkan tunjangan keluarga dan kepentingan control
terhadap jumlah keluarga yang masih aktif dan berhak mendapat tunjangan, PNS
wajib mengisi surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga
dan setiap tahun harus mengisi KP4.
Social Plugin