Yellow Card (Kartu kuning) ini bukan kartu kuning yang biasa dipakai oleh para wasit untuk menghukum setiap pemain bola karena kesalahannya. Akan tetapi, kartu kuning ini adalah sebuah kartu yang digunakan para pencari kerja. Terlebih bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kartu ini berlaku secara nasional dan dilampirkan setiap melamar pekerjaan.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana mekanisme membuat kartu ini??Ternyata sangat mudah saja. Saya yang berdominisili di Cirebon hanya butuh berkas fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 1 buah, foto ukuran 3x4 sebanyak 2 buah (dapat hitam putih ataupun berwarna) dan foto copy ijazah terakhir (tanpa legalisirpun boleh ternyata) sebanyak 1 buah saja.
Pertama ke meja pendaftaran. Mengisi nomor urut dan menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Tidak perlu memasukkan dalam map dan fotopun tidak harus dimasukkan dalam plastik kecil. Nanti petugas menyatukan semua berkas tersebut dan menumpukkannya berkas sesuai urutan yang ada.
Kemudian tinggal nunggu panggilan. Saat penulisan kartu kuning, ternyata yang menulis petugas kok. Kita hanya diklarifikasi mengenai data yang harus diisi. Biodata yang diisipun tidak terlalu banyak. Pokoknya nyantai aja lah. Setelah diisi kita akan diserahkan kepada bagian administrasi. Di meja ini kita kan disuruh tanda tangan buku kehaduran (lagi) dan tanda tangan pada bagian bawah foto. Kemudian ada biaya administrasi sebesar 2 ribu rupiah (meskipun seharusnya GRATIS).
Setelah itu kita menggandakan kartu kuning. Katanya seh sebanyak 5 lembar, akan tetapi 10 lembar jugapun tak apa kok. Kartu kuning ini berlaku selama 2 tahun. Apabila selama 6 bulan belum mendapatkan pekerjaan, diharapkan segera untuk melegalisir ulang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
0 Comments
Terima kasih atas kunjungannya