SKCK

Oleh : Muhammad Badrushshalih

Pertama kalinya untuk ngurusin Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kalau dulu namanya Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Beberapa hal yang semoga bisa menjadi informasi bagi rekan-rekan yang memiliki keinginan untuk membuat SKCK. Langkah-langkah berikut adalah hal-hal yang saya lakukan, khususnya bagi rekan-rekan yang tinggal di daerah Cirebon Barat, Kecamatan Kedawung.
1. Surat Pengantar RT/RW
Hal pertama tentunya sebagai warga yang baik adalah melapor ke RT setempat dimana kita tinggal. Disini kita bilang aja minta surat pengantar SKCK. Nanti pak RT akan minta foto copy (FC) kartu tanda penduduk (KTP) Anda sebanyak 1 lembar. Prosesnya gak lama kok. Ditungguin aja, terus minta tanda tangan ke pak RW. Kalo masalah administrasi itu tergantung kebijakan setempat. Alhamdulillah, saya GRATIS.
2. Pengantar Desa
Setelah pengantar RT/RW selesai, kita ke desa untuk minta surat pengatar desa. Surat pengantar ini akan digabungkan dengan surat pengantar dari RT/RW yang kita bawa. Setelah itu akan diminta biaya administrasi (yang seharusnya GRATIS). Terserah mau kasih berapa.
3. Pengantar Kecamatan
Di Kecamatan tinggal minta tanda tangan kecamatan dan seperti halnya di desa akan diminta biaya administrasi (yang seharusnya GRATIS). Terserah mau kasih berapa. 
4. Pengantar Polsek
Sebelum ke Polsek Kedawung, persiapkan foto berwara dengan latar merah ukuran 4 x 6 2 lembar dan semua berkas yang dibawa digandankan (di-FC) sebanyak 1 kali. Di deket polsek ada tempat FC-annya kok, tenang aja. Disini diminta biaya adminitrasi sebesar 10 ribu dan akan mendapatkan surat pengatar polsek.
5. Polres
Setelah semuanya selesai sampai polsek, kita langsung ke polres yang berada di Sumber. Di sini kita akan mengisi formulir. Menurut peraturan yang ada, maka biaya adminitrasi formulir ini seharga 10 ribu. Setelah diisi, kemudian kita ke tempat pembuatan sidik jari ( di SERSE, masih satu kantor) . Di serse akan diminta mengisi biodata diri kemudian diminta mengisi blangko sidik jari dan kemudian dikenakan biaya sebesar 10 ribu dengan membawa foto ukuran 2x3 (terserah berwarna/hitam putih) dan foto warna 4x6 2 lembar. Kita akan mendapatkan kartu identitas sidik jari.
Balik lagi ke tempat pembuatan SKCK dan meyerahkan formulir yang ada dengan foto warna latar merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar. Kemudian ngantri nunggu panggilan. Setelah itu kita akan mendapatkan SKCK dan diminta untuk menggandakan SKCK (sebanyak 10 lembar) untuk legalisir. Kita bisa memanfaatkan jasa orang yang siap menggandakan di samping kantor. Tinggal ganti biaya transpor, kita akan bebas dari muter-muter kantor hanya untuk menggandakan SKCK tersebut. 
Anda telah memiliki SKCK dan Anda dapat menggunakannya selama 6 bulan karena setiap 6 bulan Anda harus memperpanjang SKCK. Prosedur perpanjangan langsung aja di Polres dan mengisi biodata.




Post a Comment

0 Comments